BANDUNG - Sebanyak 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) baik kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Sebanyak 51 napi itu diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 setelah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lapas Sukamiskin menggelar tes swab PCR pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Tes swab massal tersebut diikuti oleh 458 orang, perinciannya 358 napi dan 100 petugas Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun dari total 51 napi positif Covid-19 itu, Setya Novanto alias Setnov tidak termasuk di dalamnya. Napi koruptor e-KTP itu dinyatakan negatif Covid-19.
Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar mengatakan, berdasarkan hasil tes swab pekan lalu, sebanyak 51 napi dinyatakan terkonfirmasi positif. Sedangkan petugas yang ikut swab tak ada yang positif.
"Dari 51 yang positif seluruhnya napi korupsi. Saat ini, 47 napi melakukan isolasi mandiri di sel masing masing dan empat orang sedang dilakukan perawatan di rumah sakit," kata Asep, Senin(8/2/2021).