"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang laik jalan. Tapi angkutan baru pun jika mang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," ujarnya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mendukung kehadiran transportasi publik yang berkeselamatan dengan mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.
Eman menegaskan, kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya laik jalan. Pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.
"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap laik jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," ucapnya.