Itu dia 5 tempat yang dapat Anda catat untuk melakukan perpanjang SIM di Depok Jawa Barat. Anda juga harus mengetahui estimasi biaya perpanjangan sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp. 75.000 untuk SIM C.
Dokumen yang harus Anda siapkan saat mengurus perpanjang SIM, yakni, KTP, SIM, fotokopi KTP dan SIM, surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Pastikan pula bahwa Anda melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dengan tenggang waktu 14 hari sebelum jatuh tempo masa berlaku SIM. Apabila SIM Anda habis masa berlaku, Anda perlu melaksanakan mekanisme peneribitan SIM baru.