5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak

Agi Ilman
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat gelar perkara kasus curanmor dan curas. (Foto: ist)

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit motor, STNK, pakaian pelaku, tangki motor, hingga alat-alat yang digunakan saat beraksi. “Motif mereka mayoritas karena faktor ekonomi," kata Sandityo.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Marak Curanmor di Cirebon, Warga Minta Polisi Berpatroli dan Ungkap Kasus

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Parkiran RS Simalungun, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Spesialis Curanmor di Serang Ditembak Polisi, Sudah Beraksi di 50 TKP

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal