46 Jemaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Selektif Pilih Biro Perjalanan

Dani Adil
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto : MNC Portal Indonesia)

MEKKAH, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Otoritas Arab Saudi. Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia

Para jemaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022).

Kementerian Agama mengingatkan, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk itu, Zainut meminta kepada jemaah calon haji untuk cermat memilih biro perjalanan sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

2 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

2 bulan lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal