4 Pelajar SMP di Caringin Sukabumi Luka Sabetan Celurit akibat Duel di Perum Talaga

Dharmawan Hadi
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo (tengah) dan Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto (kanan) menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelajar SMP tawuran. (FOTO: Dharmawan Hadi)

Akibat perbuatannya tersebut, tutur Kasatreskrim, keempat pelaku duel dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.

Sementara itu, Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, petugas sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Caringin. "Upaya kami sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para guru," kata Kapolsek Caringin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Gabungan Razia THM di Kota Sukabumi, 41 Pengunjung Dites Urine

57 tahun lalu

17 Santriwati di Sukabumi Keracunan Massal, Semua Korban Masih Dirawat

57 tahun lalu

Puluhan Santri Keracunan setelah Makan Ketupat Sayur di Sukabumi

57 tahun lalu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pengacara di Sukabumi Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Pemuda Mabuk Acungkan Celurit ke Warga di Tipar Sukabumi, Pelaku Diamankan Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal