BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memburu 35 pemilik sertifikat vaksinasi palsu. Mereka dinilai tak berhak mengantongi sertifikat vaksinasi karena belum pernah disuntik vaksin Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 35 orang dapat dikenai pidana jika sengaja membeli sertifikat vaksin palsu.
"Kalau sengaja membeli (sertifikat vaksinasi palsu bisa dikenai pidana). Apalagi ternyata yang bersangkutan sedang terpapar (Covid-19) ini kan artinya ada kesengajaan (menyebarkan dan menularkan virus Corona)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (16/9/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka. Dari para pelaku ini akan diperoleh identitas 35 orang yang membeli sertifikat vaksinasi palsu tersebut.
"Saat ini sedang dikembangkan terkait orang-orang yang menggunakan (sertifikat palsu) tersebut. Akan dilihat di jalur pemesanan melalui media sosial. Mungkin juga sudah didapatkan nomor HP masing-masing pemesan," ujar Kombes Pol Erdi.