3 Warga Majalengka Sekap dan Ancam Penagih Utang dengan Celurit 

Inin nastain
TT (44), RS (19), dan YD (28), tersangka penyekapan dan pengancaman menggunakan celurit terhadap korban JW. (FOTO: ININ NASTAIN)

MAJALENGKA, iNews.id - TT (44), RS (19), dan YD (28), tiga warga Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi gegara menyekap dan mengancam JW, warga Kelurahan Kulur dengan sebilah celurit. Ketiga tersangka menyekap JW lantaran tak suka ditagih utang.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara. Selain melakukan penyekapan, mereka juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari utang piutang antara satu pelaku, TT dengan korban JW.

"Salah satu pelaku  (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres Majalengka saat konferensi pers kasus, Jumat (11/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku kabur.

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban. Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang milik korban, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah.," ujar AKBP Edwin Affandi.

Atas perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Komisi III DPR Sayangkan Penundaan Umrah dari BIJB Kertajati Majalengka

57 tahun lalu

Di Majalengka Sudah Ada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Viral Objek Wisata Panyaweuyan Majalengka Banjir, Pemotor Nyaris Terseret

57 tahun lalu

Musik Orkestra Rampak Genteng Meriahkan Hari Pahlawan di Majalengka

57 tahun lalu

Penerbangan Umrah Batal Dimulai 7 November, Ini Kata PT BIJB Kertajati Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal