"Dari kelompok Garut ada lima masih DPO dan dalam pengejaran, dan berhasil diamankan barang bukti 26 sepeda motor," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Sindikat lain dari kelompok Kuningan berhasil ditangkap dua orang dengan barang bukti delapan unit kendaraan sepeda motor, dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya sindikat dari kelompok Lampung berhasil ditangkap satu orang, dan tiga rekannya masih DPO Polres Tasikmalaya Kota dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan unit kendaraan sepeda motor. "Kelompok Lampung ini ada tiga yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 43 unit sepeda motor hasil curian yang saat ini berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota."Jika ada masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, kata Kapolres, dipersilakan untuk mengeceknya dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya maka akan diserahkan," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.