3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh

Fathnur Rohman
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus bentrokan di lahan PG Jatitujuh Majalengka. (Foto: iNews.id/Fathnur Rohman)


Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascabentrokan Maut di Areal PG Jatitujuh, Penjagaan Polisi Ditingkatkan di Majalengka

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Tragis! Petani Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu saat Cari Padi Sisa Panen

57 tahun lalu

Viral! Mobil Rombongan Pemain Sandiwara Terseret Banjir di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal