3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Tiga pemuda mabuk yang mengeroyok anggota Satpolairud Polres Garut terancam hukuman 7 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AA, RE, dan DL, tiga pemuda mabuk yang mengeroyok polisi di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka terbukti menganiaya Briptu RA (28), anggota Satpolairud Polres Garut.

Saat kejadian, korban Briptu RA sedangkan berseragam lengkap, bertugas mengamankan objek wisata Pantai Santolo. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat ditolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP. 

"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).

"Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan. Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Garut)," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Sat Polairud Polres Garut Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk

57 tahun lalu

Dadang Buaya Kembali Berulah, Bacok 2 Orang di Pameungpeuk Garut

57 tahun lalu

Pantai Manalusu Garut Diserbu Pengunjung, Polda Jabar Siagakan Personel

57 tahun lalu

Hari H Lebaran 2023, Jalur Selatan Arah Garut dan Tasikmalaya Dipadati Ribuan Kendaraan

57 tahun lalu

Usai Sopir Elf Pengacung Golok di Jalur Mudik Garut Ditangkap, Penjara 10 Tahun Menanti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal