3 Pemuda Edarkan Obat Terlarang ke Anak Sekolah di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono
Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan menunjukkan tersangka dan barang bukti obat terlarang. (FOTO: iNews.Tasikmalaya.id)

Selain AA, polisi juga meringkus dua pengedar obat psikotropika lain, berinisial AD dan RO. Tersangka AD ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang disita dari tersangka AD sebanyak 29 butir obat kuning berlogo MF.

Sedangkan tersangka RO ditangkap di Jalan Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka RO, polisi menyita 106 butir obat berlogo MF. 

“Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.

Akibat perbuatannya, tersangka AA, RO, dan AD, ujar AKP Ade Hermawan, disangkakan melanggar Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTK Berkostum Hitam dan Bersajam Sekap 3 Penjaga Kantor Disdik Tasikmalaya

57 tahun lalu

Sandiaga Uno Pembeli Pertama Karya Teman Tuna Rungu di Workshop KaTa Kreatif Tasikmalaya

57 tahun lalu

Gelar AKI 2022 di Tasikmalaya, Sandiaga Uno Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif Mendunia

57 tahun lalu

Luncurkan Santri Digitalpreneur di Tasikmalaya, Sandiaga Uno Target Cetak 2 Juta Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Tim Gabungan Loka POM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Tasikmalaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal