3 Pembacok Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Sempat Live di Medsos

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Hasan Asari (baju putih). (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel 1 lawan 1. Lalu ketiga ABH dengan menggunakan satu sepeda motor menuju TKP. Sesampainya di sana, maka saudara DA ini turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. Lalu saudaranya RA langsung menggunakan hp untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya," ujar Zainal.

Dengan tanpa basa basi, lanjut Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia. 

"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Sadis, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok Pelaku Merekam Aksinya Secara Live di Medsos

7 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Siswi SMA Tewas

16 hari lalu

Motor Adu Banteng di Lamongan, 2 Pelajar Tewas

19 hari lalu

Duel Carok Berdarah di Bengkel Motor Sampang, 2 Pria Terluka Parah

2 bulan lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal