"Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel 1 lawan 1. Lalu ketiga ABH dengan menggunakan satu sepeda motor menuju TKP. Sesampainya di sana, maka saudara DA ini turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. Lalu saudaranya RA langsung menggunakan hp untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya," ujar Zainal.
Dengan tanpa basa basi, lanjut Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia.
"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun.