"Kalau komitmen fee (besarannya), saya tidak mengetahui, tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," kata Andri Sijabat.
Andri Sijabat mengaku diperintah Khairur Rijal untuk mengambil uang fee proyek dari staf PT Marktel sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diambil dua kali dan diserahkan kepada Khairur Rijal.
Andri mengaku komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Setelah itu, jaksa mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena telah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.
Seusai meminta keterangan dari Andri Sijabat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Terdakwa Khairur Rijal berkilah saat diperiksa yang dituangkan dalam BAP berada dalam tekanan.
Dia mengoreksi sejumlah keterangan dalam BAP. Namun, majelis hakim meminta terdakwa bertanya terlebih dulu kepada saksi dan koreksi yang ingin disampaikan dapat diungkapkan saat agenda keterangan terdakwa.