3 Anggota Geng Motor Penganiaya Polisi hingga Luka Parah di Bandung Barat Ditangkap

iNews
Anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat yang menganiaya polisi hingga terluka parah ditangkap. (Foto: iNews).

Dalam konferensi pers, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, satu dari tiga pelaku tidak ditampilkan ke publik karena masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. 

Sementara itu, Jore dan Apoy dijerat dengan Pasal 214, Pasal 170, dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Saat diamankan tersangka panik, ternyata dari tiga tersangka ini mencoba menghasut warga dengan meneriakkan ban**at yang berarti maling," ujar AKBP Niko. 

Tersangka Jore diketahui baru sebulan keluar dari penjara atas kasus pengeroyokan. Ia mengaku panik saat melihat polisi datang, sehingga nekat melakukan perlawanan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Komplotan Begal Sadis Pegawai Imigrasi di Deli Serdang, Geng Motor Medusa Area

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal