Saat ini, ujar Maria Ulfah, Komnas Perempuan tengah melakukan kunjungan ke beberapa daerah dan kota besar untuk mengumpulkan data, sekaligus mengetahui kondisi dan gambaran kasus kekerasan terhadpa perempuan. Seperti ke Kota Bandung, Pontianak, dan Padang.
Maria Ulfah mengemukakan, berdasarkan pemetaan, terdapat lima bentuk kekerasan terhadap perempuan, yakni fisik, psikis, seksual, penelantaran ekonomi, seksual berbasis online, dan trafficking atau pekerja migran yang mengalami kekerasan.
"Data yang disampaikan itu menjadi keprihatinan kita bersama, menandakan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi. Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah dan masyarakat," ujar Maria Ulfah.
Maria menuturkan, Komnas Perempuan merekomendasikan, pertama segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk prolegnas prioritas 2021 sebagai aturan hukum bagi kasus kekerasan seksual termasuk yang berbasis online pada masa pandemi Covid-19.
Kedua, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dan layanan untuk pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi.