2 Tahun Potensi Pendapatan IMTA Rp1,6 Miliar Tak Masuk Kas Pemkot Cimahi, Ini Penyebabnya

Adi Haryanto
Retribusi TKA yang bekerja di Cimahi tidak masuk kas daerah karena aturan daerah berbenturan dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Pexels/ILUSTRASI)

Kadisnaker Cimahi berharap retribusi TKA itu bisa ditarik kembali tahun ini dan dananya menjadi pendapatan daerah Cimahi. Sayaratnya asalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah selesai direvisi.

Saat ini, tutur Kadisnaker Cimahi, revisi perda tersebut masih dalam proses penggodokan di DPRD Cimahi. Disnaker Cimahi berharap revisi perda bisa segera selesia sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah. 

Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. "Perda-nya masih dalam proses. Semoga saja bisa segera beres di tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi ke Pemkot Cimahi," tutur Kadisnaker Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Fakta Kasus Penusukan Purnawirawan TNI Sugeng Waras di Cimahi

57 tahun lalu

PPAD Apresiasi Polisi Tangkap 1 Penusuk Purnawirawan TNI di Cimahi

57 tahun lalu

1 Penusuk Purnawirawan TNI di Cimahi Tertangkap, Motif Masih Misterius

57 tahun lalu

39 Kasus Kebakaran Terjadi di Cimahi, Dominan akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Doni Monardo Minta Polda Jabar Usut Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal