2 Preman Berduel gegara Rebutan Japrem di Garut Jadi Tersangka

fani ferdiansyah
Ilustrasi perkelahian. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Dua preman yang duel gegara rebutan jatah iuran pedagang di Jalan Merdeka pada Minggu (13/3/2022) pagi, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua preman bernama Hermawan dan Ridwan itu disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Mereka ini sama-sama sebagai korban sekaligus pelaku. Keduanya sama-sama dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Senin (14/3/2022).

Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, tambah Dede, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. 

“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Dede. 

Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gegara Rebutan Japrem, 2 Preman di Garut Duel hingga Tangan Putus

57 tahun lalu

Viral! Gegara Masalah Sif Jaga, Pak Ogah Duel di Tengah Jalan Parepare

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

57 tahun lalu

Viral Duel Kades dan Aktivis di Probolinggo, Diduga terkait Lahan Tambang

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal