2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwakarta dan Karawang Ditangkap, Polisi Temukan Panah

Nilakusuma
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kesbangpol, Kemenag dan MUI menjelaskan penangkapan dua petinggi Khilafatul Muslimin. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Aldi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang. "Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan Menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20  tahun. Serta dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Karawang Bentangkan Poster Tolak Khilafatul Muslimin 

57 tahun lalu

Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda

57 tahun lalu

Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal