2 Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka 

Agung Bakti Sarasa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge), Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen di Pangandaran. Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kedua bocah kembar itu tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu.

"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). 

Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, HDCI Bandung Minta Maaf

57 tahun lalu

Mobil Boks Terbakar di Pangandaran, 70 Persen Muatan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Robot Bawah Air Dikerahkan Cari Atlet Terjun Payung Hilang di Pangandaran

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet asal Bandung Tewas

57 tahun lalu

Latihan Terjun Payung di Pangandaran Berujung Tragis, 1 Orang Tewas 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal