2 Pemuda Tewas dan 3 Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Miras Oplosan di Tasikmalaya

Asep Juhariyono
Dua dari tiga pemuda yang dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan miras oplosan. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku membeli alkohol murni secara online seharga Rp83.000 per liter. Sedangkan, bahan pengoplos seperti minuman berenergi, minuman ringan bersoda, dan obat batuk disediakan oleh rekan pelaku.

 "Setelah dioplos, pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban seharga Rp170.000," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, tersangka MFM, mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 204 ayat 1 dan Pasal 204 ayat 2 Undang- Undang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pesta Miras di Tasikmalaya, Remaja Panik lalu Sembunyi di Selokan

57 tahun lalu

Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Terlarang lalu Dicabuli 3 Buruh Proyek di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Pemuda Tasikmalaya yang Pesan Ratusan Botol Ciu dari Bali Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Harlah PPP ke-50 di Tasikmalaya, Kader Diminta Perkuat Suara Jelang Pemilu 2024

57 tahun lalu

Remaja Tasikmalaya Temukan Mayat Lansia Busuk dalam Kamar Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal