2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Ditangkap, Ngaku 18 Kali Beraksi di Purwakarta 

Agus Warsudi
Lima tersangka pelaku kejahatan ditangkap Polres Purwakarta. Empat di antaranya pelaku curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dari penangkapan empat tersangka, ujar Kapolres Purwakarta, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

"Sementara untuk penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan mencari motor curian dan mengejar pelaku lain," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jam Masuk Sekolah di Purwakarta Akan Disamakan, Kota dan Desa Pukul 07.00 WIB

57 tahun lalu

Infografis Manggis Wanayasa Purwakarta Kuasai Pasar Internasional

57 tahun lalu

Keren, Manggis Wanayasa Purwakarta Ikut Andil Kuasai Pasar Internasional

57 tahun lalu

Gembong Jaringan Begal Ditangkap, Sempat Kuras ATM Korban di Purwakarta

57 tahun lalu

Badan Jalan di Jembatan Cilamaya Purwakarta Ambrol, Lalu Lintas Jalur Nasional Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal