2 Pelajar Sadis Pembacok Siswa SMK di Sukaraja Sukabumi Tertangkap

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menujukkan klewang yang digunakan pelaku JI dan IA untuk menganiaya korban. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKBP Sy Zainal Abidinn menyatakan, tersangka JI mengeluarkan sebilah senjata tajam dan dibacokan ke dagi dan kepala korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban MF ini mengalami luka berat. Saat ini korban kritis dan dirawat di rumah sakit. 

"Barang bukti yang dapat diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Kebonpedes, dua bilah senjata tajam jenis klewang dan celurit, serta satu buah sepeda motor yang dipergunakan tersangka," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tersangka JI dan IA dijerat pasal berlapis. {ertama UU KUHP Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

"Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, serta Pasal 76 C ayat 2 UUD Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," tutur Kapolres Sukabumi Kota. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Jebol Drainase, Genangan Air Lumpuhkan Jalan Raya Sukalarang-Sukabumi

57 tahun lalu

3 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap di Sukabumi, Truk dan 14,4 Ton Solar Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Penonton Ancam Pidanakan Penyelenggara Hayu Festival Sukabumi

57 tahun lalu

Hayu Festival Hari Kedua Batal Digelar di Cikembar Sukabumi, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Longsor dan Banjir Terjang Cikakak Sukabumi, 2 Rumah dan 1 Jembatan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal