2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Dari tangan para pelaku yang ditangkap, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas mengamankan sabu seberat 120,01 gram, tembakau sintetis 156,43 gram, 4 unit timbangan digital, 9 ponsel, dan 1 unit motor.

Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan menjual secara online.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Mereka terancam pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal, Motif Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Ancam Pembeli Pakai Pisau

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

2 Remaja Curi Motor Tetangga di Tamansari Bandung, Uangnya untuk Beli Miras

57 tahun lalu

Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung yang Ancam Pembeli Pakai Pisau Tertangkap

57 tahun lalu

Viral Aksi Warga Memancing di Jalan Rusak Batujajar Bandung Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal