2 Bocah Laki-laki Dicabuli Residivis di Penginapan Dekat Alun-alun Ciamis

Acep Muslim
Ijul, pelaku pencabulan diperiksa penyidik Unit PPA Polres Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Warga kemudian mengantarkan E melapor ke Polres Ciamis. Sedangkan korban R diantar orang tuanya melapor tak lama seusai korban E," ujar Iptu Magdalena.

Setelah menerima laporan, tutur Kasi Humas, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ijul pada Rabu 18 Mei 2022. 

Saat diperiksa, Ijul menceritakan, sepak terjang perilaku menyimpangnya. "Ijul merupakan residivis kasus pencabulan pada 2005. Dia pernah mendekam di penjara selama 6 tahun," tutur Kasi Humas Polres Ciamis.

Saat ini, kata Iptu Magdalena, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis masih memeriksa intensif pelaku untuk mendalami kasus dan memastikan ada atau tidak korban-korban lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Ijul disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Magdalena.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasat Lantas Ciamis Meninggal Masih Berseragam Dinas, Kasi Humas: Beliau Baik dan Ramah 

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Ciamis, Polisi Periksa 5 Saksi, Sopir Belum Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Ini Pengakuan Sopir Bus Maut di Ciamis, Kabur karena Takut Dihakimi Massa

57 tahun lalu

Innalillahi Kasat Lantas Polres Ciamis Meninggal, Postingan Dibanjiri Ucapan Bela Sungkawa

57 tahun lalu

Sopir Bus PO Pandawa Serahkan Diri, Sempat Kabur seusai Kecelakaan di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal