"Saat korban berhenti, pelaku mematikan sepeda motornya dan akhirnya langsung terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh. Namun korban melakukan perlawanan dan kedua pelaku melarikan diri," tutur Kapolresta Bandung.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka.
"Saat ditangkap, pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ucap Kombes Pol Kusworo.
Motif pelaku melakukan begal di siang bolong, ujar Kapolresta Bandung, lantaran kedua pelaku dalam keadaan mabuk. Selain itu, anak pelaku yang berusia 17 tahun meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya menenggak minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya," ujar Kapolresta Bandung.
"Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikuti dan diajak jalan. Mereka bertemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi merampas motor," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.