"Setelah menggasak uang tunai yang disimpan korban di dalam mobil kedua pelaku bersama komplotannya langsung melarikan diri," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Korban, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, kemudian melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantas melakukan penyelidikan intensif. Berkat kegigihan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, keberadaan kedua pelaku akhirnya berhasil diketahui.
"Petugas menyergap pelaku di tempat persembunyiannya di Bekasi. Kedua tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan," tutur Kapolres Tasikmalaya.
AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam beraksi, komplotan ini berjumlah enam orang. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dengan mengendarai roda dua. "Saat ini kami memburu empat tersangka lainnya berhasil kabur. Saat mereka masuk DPO atau buron," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Selain kedua tersangka, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi juga berhasil mengamankan alat alat yang digunakan tersangka, di antaranya, pecahan kramik busi, kaca mobil, dua motor untuk melakukan kejahatan, dan handphone (HP) milik tersangka.
"Para pelaku berkomunikasi melalui HP. Ada yang di dalam dan luar bank. Setelah mengetahui nominal yang diambil calon korban nilainya paling tinggi, baru mereka melakukan aksinya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.
Akibat perbuannya, tutur AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dijerat Pasal 363 kuhap dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua tersangka merupakan residivis," tutur AKBP Aszhari Kurniawan.