Polisi hanya melakukan penahanan terhadap ABH jika korbannya mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia dan mengalami kesengsaraan seumur hidup.
"Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan. Tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara," ujar Iptu Bayu Sunarti.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menuturkan, kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor.
Seperti, kurangnya perhatian dari orang tua, ikut-ikutan, tayangan media sosial atau internet yang sering menampilkan kekerasan serta dendam turun temurun seperti pada kasus tawuran antarpelajar.
Selain itu, dari hasil penyidikan berbagai senjata yang digunakan oleh ABH untuk menganiaya korbannya ada yang didapat dari senior atau kakak kelas maupun alumni.