19 Anak Pelaku Kriminal di Sukabumi Ditangkap Polisi dalam 3 Bulan

Antara
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan motor milik anak SMP yang membacok korban RM (12). (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Polisi hanya melakukan penahanan terhadap ABH jika korbannya mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia dan mengalami kesengsaraan seumur hidup.

"Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan. Tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara," ujar Iptu Bayu Sunarti.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menuturkan, kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor.

Seperti, kurangnya perhatian dari orang tua, ikut-ikutan, tayangan media sosial atau internet yang sering menampilkan kekerasan serta dendam turun temurun seperti pada kasus tawuran antarpelajar.

Selain itu, dari hasil penyidikan berbagai senjata yang digunakan oleh ABH untuk menganiaya korbannya ada yang didapat dari senior atau kakak kelas maupun alumni. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ungkap Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu Sukabumi, 32 Polisi Diberi Penghargaan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Siswa SD di Sukabumi, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Pelaku Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Ternyata Masih SMP

57 tahun lalu

Kasus Pembacokan Anak SD hingga Tewas di Sukabumi, 3 Pelajar Berhadapan dengan Hukum

57 tahun lalu

14 Pelajar SMP Bacok Anak SD hingga Tewas di Sukabumi Diamankan, 3 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal