BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 17.300 pekerja di Jawa Barat sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 78.992 pekerja dirumahkan selama pandemi Covid-19. Selain itu, sebanyak 5.573 pekerja migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi atau dipulangkan ke Indonesia.
"Kami (Disnakertrans Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi mereka yang dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Minggu (7/6/2020) malam.
Namun, kata Ade, Disnakertrans Jabar tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar layanan asistensi bagi pekerja untuk Kartu Prakerja atau LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jabar, termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lolos.
Ade menjelaskan, sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal, Pemerintah Provinsi Jabar menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Tujuannya agar pekerja tetap terlindungi dari penularan virus corona di tempat kerja.
"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan," kata Ade.