16 Anggota Gerombolan Bermotor yang Bacok Pelajar di Padalarang KBB Disanksi Wajib Lapor

Adi Haryanto
Ilustrasi pengeroyokan. (FOTO: ISTIMEWA)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 16 anggota gerombolan bermotor yang mengeroyok dan membacok pelajar SMK di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), disanksi wajib lapor. Sebab, mereka semua masih di bawah umur dan berstatus pelajar sebuah SMA negeri di Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, mereka juga bukan pelaku utama pembacokan sehingga dikenakan sanksi wajib laporan tersebut tersebut. 

Ke-16 remaja itu ditangkap polisi lantaran diduga terlibat aksi penyerangan terhadap beberapa pelajar di perempatan lampu merah Kota Baru Parahyangan. 

"Mereka adalah anak yang umurnya masih di bawah 18 tahun, sehingga dikembalikan kepada keluarga masing-masing, tapi harus melaksanakan wajib lapor di Polres Cimahi," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).

AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, ke-16 remaja yang diamankan itu masing-masing berinisial AN, SH, NI, NGP, AM, AP, AF, MR, HSM, SI, RB, RMF, SAS, DI, AR, dan RA,

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

57 tahun lalu

Cegah Kejahatan Jelang Akhir Tahun, Polres Cimahi Bentuk Tim Bersenjata Lengkap 

57 tahun lalu

5 Fakta Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi, Nomor 4 Tragis

57 tahun lalu

Seusai Ditusuk, 1 Korban di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi Tertabrak Mobil

57 tahun lalu

2 Jenazah Pria yang Ditemukan Terkapar di Cibeureum Tiba di Cimahi, Isak Tangis Pecah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal