15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat

Okezone
Mulyana
Jalur kereta api. (Foto iNews).

Selain itu, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sehingga, bisa terkena sanksi.

Sesuai dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Serta palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Sehingga, pengguna jalan lainnya, harusmendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296. Dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kemudian, mengacu pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, kata dia ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan, harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Karena, jika terjadi kecelakaan semua pihak akan dirugikan," kata Noxy.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal