13 Kali Tusuk Korban, Pembunuh Purnawirawan TNI di KBB Dituntut Hukuman Mati

Antara
Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Antara

BANDUNG,iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Sumarno menuntut terdakwa Hendri Hernando telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
 
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (14/2/2023).
 
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
 
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan Pelaku Penusukan Purnawirawan Kolonel TNI AD di Cimahi

57 tahun lalu

Biadab! Kakak Ipar Cabuli dan Bunuh Bocah SD di Boalemo, Jasad Dibuang ke Laut

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan Sadis di TTU: Suami Habisi Istri, Adik Ipar dan Keponakan

57 tahun lalu

Sadis! Ayah di Subang Tega Bunuh Anak Kandung, Motifnya Bikin Geleng Kepala

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Bangkalan Tewas Dibacok di Depan Istri dan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal