13 Anggota Geng Motor Arabian di Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Irwan
Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain menujukkan celurit yang digunakan para pelaku mengeroyok korban sampai tewas. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13 anggota geng motor Arabian yang mengeroyok warga Sadang, Kabupaten Purwakarta sampai tewas, terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

Status para pemuda itu pun telah menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas pada Minggu 15 Januari 2023 lalu. 

Tujuh dari 13 tersangka, sempat buron. Mereka melarikan diri dan bersembunyi di beberapa lokasi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Karawang, dan Purwakarta. Akhirnya, pelarian ketujuh pelaku berakhir pada Sabtu (28/1/2023) atau empat hari lalu. 

Polisi berhasil menangkap para pelaku utama pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu lainnya luka-luka itu. Bahkan polisi menembak kaki para pelaku.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, peristiwa ini berawal saat 30-an anggota geng motor Arabian berkumpul untuk menggelar kegiatan anivarsary terbentuknya geng motor ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV Pasutri Gasak Kotak Amal di Purwakarta, 1 Pelaku Bertubuh Tambun

57 tahun lalu

Wow, RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna dalam Pelayanan

57 tahun lalu

Minyak Kita Langka di Pasar Purwakarta, Harga Migor Kemasan pun Naik

57 tahun lalu

Peternak Ayam Aduan di Purwakarta Ditemukan Tewas, Mayat Ditemukan 2 Hari Kemudian

57 tahun lalu

Pensiunan TNI Jadi Korban Jalan Berlubang di Purwakarta, Lengannya Patah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal