12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!

Donald Karouw
Polresta Cirebon saat ekspose pengungkapan 12 kasus narkoba sepanjang November 2025. (Foto: Humas Polri)

Para pelaku yang terlibat peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp13 miliar.

Adapun tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” kata Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan 12 kasus ini disebut menjadi bukti konsistensi Polresta Cirebon dalam menekan peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

57 tahun lalu

Tangkapan Besar! 2 Kurir Narkoba Bawa Ganja 255 Kg dari Aceh ke Medan Dibekuk

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

57 tahun lalu

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Dikendalikan dari Lapas Parepare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal