115 Honorer Tak Tercatat lagi di Satpol PP KBB, Kasatpol: Kontrak Habis

Adi Haryanto
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Dikatakannya, mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Serta polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

"Memang dilematis. Tapi sesuai UU tersebut, bahwa personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia," tuturnya. 

Menurutnya, tenaga honorer Satpol PP KBB setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggarab Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Protes Diputus Kontrak, Ratusan Eks Honorer Satpol PP Geruduk Pemda KBB

57 tahun lalu

Pengamanan Pemilu 2024, Anggota Sapol PP dan Linmas Bandung Digembleng TNI AD dan AU

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri

57 tahun lalu

Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan

57 tahun lalu

Bawaslu-Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Spanduk Bacapres dan Bacaleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal