11 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Obat Terlarang

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 11 pengedar. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, mengatakan bahwa terduga pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir atau pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun.

Para tersangka pengedar ini, tutur Kapolres, dijerat tiga pasal. Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebutkan bahwa barang bukti sabu jika dikonversi ke dalam rupiah jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Begal Sadis di Sukabumi, Punya Uang Rp30.000, Beli Pisau untuk Kejahatan 

57 tahun lalu

Kronologi Begal Sadis Sukabumi, Tikam 13 Kali Tukang Ojek dan Bawa Kabur Motor

57 tahun lalu

Video Maling Babak Belur Dihajar Warga di Sukabumi usai Ketahuan Masuk Rumah

57 tahun lalu

Begal yang Tusuk Tukang Ojek di Sukabumi Ditangkap Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Doa Pria Difabel asal Sukabumi Terkabul, Dapat Bantuan Tongkat dan Sembako 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal