11 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Sebanyak 11 anggota ormas yang melakukan aksi anarkistis di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: tangkapan layar video viral)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 orang anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi anarkistis di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana.

"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi. Tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar. 11 orang jadi tersangka, dan 3 masih jadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).

Ke-11 tersangka itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diduga melakukan perusakan. Mereka di luar dari pimpinan GMBI berinisial F. Mereka dikenakan Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana. Ada ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara, 19 anggota ormas yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. "Sebanyak 19 orang merupakan indikasi terkena narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar. 

Disinggung tentang status aktor intelektual dalam peristiwa anarkistis tersebut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan juga melakukan pengembangan terhadap aktor intelektual lainnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 dari 731 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Polda Jabar Reaktif Covid-19

57 tahun lalu

731 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Ditangkap, 19 Positif Narkoba

57 tahun lalu

Pascaaksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Polisi Tangkap Ketum Ormas GMBI

57 tahun lalu

Imbas Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Belasan Anggota Ormas GMBI di Cirebon Diamankan

57 tahun lalu

Seluruh Polres Diinstruksikan Razia Ormas Pelaku Anarkistis di Mapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal