10 Komjen Calon Kuat Pengganti Idham Azis, Ini Kriteria Kapolri Pilihan Kompolnas 

Kiswondari
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dijelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, ujar Poengky, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Oleh karena itu nanti ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden, kami berpedoman pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 tahun 2002," ujarnya. 

Poengky menuturkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan, yaitu prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. 

Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier, yakni pengalaman penugasan dari pati calon kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenderal Pol Idham Azis Pensiun Januari 2021, 10 Komjen Masuk Bursa Calon Kapolri

57 tahun lalu

Idham Azis Pensiun Januari 2021, Ini Deretan Jenderal di Bursa Calon Kapolri

57 tahun lalu

Wanjakti Godok 10 Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Kantongi Nama Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Sampaikan kepada Presiden Dulu

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal