1 Ibu Rumah Tangga dan 15 Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu-Ganja

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan para tersangka pengendar narkoba. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Kami mengamankan barang bukti 191,27 gram sabu, 2.228,51 gram tau 2,2 kg ganja. Kemudian 11 timbangan digital, dan 25 HP (handphone) yang digunakan pelaku untuk transaksi," tutur Kapolrestabes Bandung.

Motif para tersangka mengedarkan sabu dan ganja karena tergiur mendapatkan keuntungan besar. "Jadi mereka ingin cari keuntungan besar dari penjualan narkoba," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Amcaman Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sopir Trans Metro Pasundan Dipukul OTK di Jalan Merdeka Bandung, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs Diperpanjang selama 40 Hari

57 tahun lalu

Perempuan Cantik Ini Diburu Polisi, Nyuri 2 HP dan Uang di Cikudapateuh Bandung

57 tahun lalu

Dramatis Evakuasi Ular Sanca 3 Meter yang Berkeliaran di Kampus Jalan Jakarta Bandung 

57 tahun lalu

Sandiaga Uno Sebut 10 Destinasi Wisata Ini Paling Ramai Dikunjungi saat Lebaran, Ada Ancol hingga Lembang Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal