WNA Nigeria Diusir dari Bali, Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali mendeportasi WNA Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu. (Foto: Kemenkumham Bali)

JAKARTA, iNews.id - ImigrasiBali kembali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah. Kali ini warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu (30).

Amanambu diketahui telah habis izin tinggalnya di Bali sejak 21 Agustus 2019.

"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022). 

Tak hanya masalah izin tinggal yang habis, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.

Anggiat menjelaskan, Amanambu melakukan penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan. Setelah korban terpedaya, dia lalu merayu untuk ditransfer sejumlah uang. 

Penipuan dilakukan setelah Amanambu gulung tikar dari bisnisnya. Pria berkulit hitam itu tiba di Indonesia 23 Juli 2019 silam untuk membeli pakaian anak-anak untuk dijual kembali ke negaranya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal