WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali Bisnis Jual Beli Baju di Jakarta

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali menahan WNA Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali menahan warga negara asing (WNA) Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu saat mendarat di Bandara Ngurah Rai. Dia ditangkap karena izin tinggalnya telah habis sejak 2019.

"Izin tinggalnya sudah habis sejak tahun 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (15/3/2022). 

Kendati izin tinggalnya telah habis, Ebuka tetap leluasa beraktivitas. Bahkan dia tinggal di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya.

Ebuka ditangkap saat turun dari pesawat Lion Air JT3204 dari Jakarta pada Sabtu (5/3) lalu. Dia tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta petugas Imigrasi yang memeriksanya.

Petugas Imigrasi kemudian memeriksa data perlintasan Ebuka dan terungkap kalau dia masuk ke Indonesia sejak 2019 menggunakan visa B211. Visa tersebut hanya berlaku 30 hari. 

Kini Ebuka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran. Imigrasi Bali akan mendeportasi Ebuka ke negaranya.

"Proses deportasi masih menunggu waktu," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal