WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali

Antara
JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: ANTARA).

"Diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Ari.

Todd kemudian ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkotika. Dia didakwa dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Todd mengakui membawa ganja yang diklaim sebagai pengobatan itu.  Dia membelinya dari toko farmasi di Down City, Australia seharga 600 dolar Australia pada 14 November 2022.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Todd dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan dan nota pembelaan pada sidang berikutnya 30 Mei 2023.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Indonesia Gagal ke Final gegara Keputusan VAR!

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal