Wisatawan Diprediksi Menurun, Asita Bali Usul Pemerintah Tanggung Biaya Tes Swab PCR 

Aris Wiyanto
Wisatawan ke Bali. (Foto: Antara)

"Jadi tidak semua dibebankan kepada pelaku. Lebih bagus menggratiskan PCR datang ke bali. Ini suatu kebijakan pro terhadap pertumbuhan pariwisata," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. 

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

4 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Kronologi Kapal Angkut 45 Wisatawan Tenggelam di Bima, Oleng Dihantam Gelombang

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal