Pemangku Pura Puseh Pakudui Kangin menyebutkan, keputusan krama untuk menyertakan pretima ini karena objek yang disengketakan lahan pura. Pihaknya tidak ingin pelaksanaan eksekusi nantinya berimbas pada pelaksanaan upacara di desanya. Apalagi lahan yang akan dieksekusi merupakan kawasan suci. Di sanaj juga ada kuburan dan fasilitas adat lainnya.
“Masyarakat sudah kebingungan ini terkait masalah kebenaran karena laba pura mau dieksekusi. Para warga sudah keberatan, makanya sampai menurunkan pretima ke PN Gianyar,” kata Pemangku Pura Puseh Pakudui Kangin, Jero Mangku Wayan Jana.
Sementara Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo menyayangkan warga yang membawa benda sakral dan suci dalam persidangan. Apalagi, penempatan benda suci tidak boleh sembarangan. Jika tidak, umat beragama akan mempermasalahkan nanti.
“Ini soal patut tidaknya sebagai umat beragama karena membawa benda-benda yang kita sucikan untuk berperkara. Instansi mana pun saya kira tidak memiliki tempat khusus untuk menaruh benda-benda sakral, yang disucikan itu. Jangan sampai kalau ada apa-apa nanti, kami pengadilan yang dipermasalahkan,“ kata Wawan Edi Prastiyo.
Sementara dari hasil sidang aanmaning, majelis hakim memberikan waktu delapan hari kepada termohon dan pemohon eksekusi untuk bernegosiasi. Perkara sengketa tanah laba pura ini melibatkan pemohon I Ketut Karma Wijaya dan lain-lain selaku prajuru adat Desa Pakraman Pakudui. Sementara Termohon I Wayan Sama dan lain-lain, selaku prajuru adat Pakudui Kangin atau Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui.