Viral WNA Australia Diminta Uang Rp15 Juta gegara Paspor Kotor, Ini Kata Imigrasi Bali

Indira Arri
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu (kanan) (Foto: iNews/Indira Ari)

DENPASAR, iNews.id - Beredar kabar Warga Negara Asing (WNA) asal Australia diminta uang Rp15 juta lantaran paspornya kotor. Kabar ini pun langsung ditepis Kanwilkumham Bali.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, tidak ada tindakan meminta uang denda hingga Rp15 juta. Namun dirinya membenarkan jika ada paspor WNA yang kotor sehingga sesuai prosedur petugas mendalaminya.

Pada kasus WNA atas nama Monic Lewis itu, petugas telah menanganinya dan mengizinkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pihaknya juga menegaskan masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Anggita pun memastikan akan menghubungi Monic Lewis yang saat ini sudah kembali ke negaranya untuk klarifikasi kabar tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman dan masih belum selesai tapi dari informasi awal semua jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa," ujar Anggiat, Selasa (11/7/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapal Wisatawan Hilang Kontak di Pulau Banyak, 1 WNI Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Rombongan WNA Hilang Kontak di Pulau Banyak, Pencarian Dilakukan dari Laut dan Udara

57 tahun lalu

Identitas 7 Penumpang Kapal Cepat Hilang di Perairan Pulau Banyak, 4 Warga Australia

57 tahun lalu

Kapal Cepat Angkut 4 WNA Australia dan 3 WNI Hilang di Perairan Pulau Banyak

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Gercep Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal