Viral Siswi SMA Dianiya di Tempat Futsal hingga Patah Tangan, 2 Pelaku Ditangkap

Chusna Mohammad
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan kasus pengungkapan kekerasan terhadap anak di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (11/3/2022). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Setelah korban mengatakan nama orang tuanya, barulah dia diperbolehkan masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban. Tidak terima dengan cara pelaku menarik tangan korban, keduanya pun cekcok.

Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).

"Tiba-tiba pelaku yang bernama RH mendorong korban. Pelaku AH juga mendorong dan menendang korban dari belakang," kata Kapolres.

Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal