“Kami sudah panggil sopir ambulans dan mahasiswa yang ada di dalam mobil itu utnuk menjelaskan kronologinya. Hasil klarifikasi, memang mereka melanggar aturan penggunaan sirene yakni Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan sirene,” katanya.
Terkait hal itu, kata dia, sopir ambulans tersebut sudah diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar hak orang lain.