Terus bertambahnya kasus positif di Pulau Dewata ini, kata dia, telah diantisipasi dengan mengetatkan penjagaan di pintu-pintu masuk ke Pulau Bali.
Selain itu, Pemprov Bali juga telah mewajibkan semua pekerja migran yang baru tiba di Bali untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Meskipun hasil pemeriksaan rapid test saat kedatangan di bandara atau pelabuhan menunjukkan hasil negatif, karantina tetap wajib dijalani oleh para pekerja migran.