Gubernur BaliWayan Koster sebelumnya mengatakan, penanganan kasus corona di Bali yang semula tersebar di 11 rumah sakit rujukan akan segera disatukan di RS PTN Universitas Udayana (Unud). Hal itu dilakukan agar resiko penyebaran Covid-19 tidak menjadi beban kabupaten/kota.
Namun, Koster mengingatkan setiap pekerja migran yang datang ke Bali wajib menjalani karantina. Meskipun hasil pemeriksaan rapid test di Bandara saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, karantina wajib dilakukan.
"Penanganan pasien yang negatif yang keluar rapid test-nya, baik pekerja migran yang datang dari luar negeri, ABK, atau dari luar Bali yang negatif, mereka wajib dikarantina," ujar Koster dalam keterangan pers di Rumah Dinas Gubernur, Denpasar, Senin (13/4/2020) malam.