Tiba di Bali, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Dewi Umaryati
Terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila, Sri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48), tiba di Bali dengan pengawalan ketat dari Tim Tabur Kejati Bali, Sabtu (9/1/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila, Sri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48), tiba di Bali dengan pengawalan ketat dari Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Sabtu (9/1/2021). Endang diserahkan kepada petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, untuk dijebloskan ke Rutan Gianyar. 

“Dari kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana Endang selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021). 

Endang sebelumnya ditangkap di rumahnya di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau. Endang bersama empat pelaku lain yang masih buron dinilai terbukti memalsukan surat sebagai bukti isinya terkait proses jual beli Vila Bali Rich senilai Rp38 miliar.

Saat proses eksekusi dilakukan, jaksa telah melakukan prosedur sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes usap (swab test) dengan hasil negatif Covid-19. 

“Kami mengimbau untuk empat pelaku yang masih buron, termasuk di dalamnya bernama Asral yang juga suami Endang, untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang nyaman untuk mereka yang berstatus DPO,” kata Luga. 

Selain Asral, tiga terpidana lain yang ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa Kejari Gianyar, yakni Notaris bernama Hartono, mantan karyawan korban Hartati bernama Suryady, serta Nugroho Prawiro Hartono. 

Luga meminta agar para terpidana ini dapat kooperatif dengan menyerahkan diri, baik datang ke Kejati Bali, Kejari Gianyar atau kantor kejaksaan terdekat di lokasi masing-masing, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal